Perda No.27 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa ketentuan tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan , maka perlu dibentuk peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah… download selengkapnya