Perda No.25 Th 2001 ttg Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

Sehubungan dengan adanya atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu pada Pasal 21 ayat (1) yang mengatur jenis Pajak Propinsi, huruf d Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah merupakan jenis Pajak Propinsi.

Download selengkapnya