Perda No. 23 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Desa

Bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, khususnya dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat diperlukan sumber pendapatan yang jelas dan memadai.

Download selengkapnya.