Perda No. 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

bahwa Pasal 1 huruf B Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007;

download selengkapnya..