Perda No. 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan

Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa
Menjadi Kelurahan.

Download selengkapnya.