Perda No. 2 Tahun 2014 ttg PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

bahwa dengan telah diserahkannya kewenangan pengelolaan pengoperasian Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-Api kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maka Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berwenang memungut Retribusi Pelayanan Kepelabuhan…selengkapnya