Perda No. 2 Tahun 2013 Tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma

bahwa  dalam rangka memberikan bantuan  hukum  bagi orang miskin di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Sekaligus wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dalam mewujudkan akses terhadap keadilan sesuai prinsip kesamaan di muka hukum……….selengkapnya