Perda No.2 Tahun 2009 tentang Pembentukan 18 (Delapan Belas) Desa dalam Kab. OKUT

Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kepada masyarakat, maka perlu meningkatkan status Desa Persiapan menjadi Desa Definitif.