bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Badan Perwakilan Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dinyatakan sudah tidak sesuai lagi dan perlu dicabut atau dibentuk Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten MusiBanyuasin Perda No. 2 Tahun 2007 Tentang Badan Permusyawaratan Desa