Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pagar Alam

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai upaya mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD Kota Pagar Alam, berdasarkan asas kesetaraan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas, perlu menetapkan KedudukanProtokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam

download selengkapnya