Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka perlu menetapkan Pedoman tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) .
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka perlu menetapkan Pedoman tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) .