Perda No. 17 Tahun 2007 tentang Izin Kerja Apoteker dan Asisten Apoteker

bahwa sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 184 /Menkes/PER/II/1995 Jo Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 679/Menkes/SK /2003, kewenangan Penerbitan Izin Kerja Apoteker dan Asisten Apoteker berada pada Kabupaten/Kota………selengkapnya