Perda No. 16 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Energi

bahwa  sumber daya energi merupakan kekayaan alam yang mempunyai peranan yang sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional  sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan dan pengusahaannya harus dilaksanakan  secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal dan terpadu……………….selengkapnya