Perda No 15 Thn 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat dan Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat.

Download selengkapnya