Perda No.15 Th 2008 ttg Perubahan atas Perda No.30 Th 2001 ttg Retribusi Izin Usaha Perikanan

Berdasarkan ketentuan pasa 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, tarif retribusi daerah ditinjau kembali paling lama setiap 5 (lima) tahun sekali.

Download selengkapnya