Perda No. 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha Kabupaten/Kota……………..download selengkapnya