Perda No.12 Thn 2007 ttg Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dengan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, perlu diatur dan ditetapkan Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim.

download selengkapnya