Perda No. 11 Tahun 2012 ttg Pencabutan Perda No. 28 Tahun 2008 ttg Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah di wilayah Provinsi………….. selengkapnya