Perda No. 11 Tahun 2012 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2011

bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 184 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah , Kepala Daerah mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan
Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir………..download selengkapnya