Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak Dan Gas Bumi

bahwa wilayah Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai Sumber Daya Alam yang selama ini hanya dieksploitasi oleh PN. Pertamina, PN. Gas Negara, KPS, PKP2B dan KP serta Badan Usaha Lain yang merupakan salah satu sumber pendapatan negara;

download selengkapnya..