Perda No. 10 Tahun 2014 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Berkaki Empat

Bahwa pemeliharaan hewan kaki empat oleh masyarakat dalam kota Pangkalan Balai sebagai ibu kota Kabupaten Banyuasin dan ibu kota Kecamatan lainnya, perlu dilakukan penertiban dalam rangka menjaga keamanan lalu lintas, ketertiban umum, keberhasilan kota dan lingkungan serta untuk menjamin kesehatan masyarakat….selengkapnya