Perda No 10 Tahun 2013 ttg Bantuan Hukum

bahwa dalam rangka memberikan bantuan hukum bagi orang miskin di Kabupaten Musi Banyuasin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Bantuan Hukum……………Selengkapnya