Perda No.10 Tahun 2008 tentang Wajib Lapor Tenaga Kerja Antar Lokal, Antar Daerah dan Antar Negara

 

Bahwa dalam rangka upaya perlindungan terhadap Tenaga Kerja baik yang akan dikirim atau masuk Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, maka perlu diatur mengenai wajib lapor perusahaan pengerah tenaga kerja.

Download selengkapnya.