Perda No. 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)Pengawasan dan Sertifikasi Benih Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kab. OKUT

Bahwa dengan terbentuknya Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006, maka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan dan Sertifikasi Benih Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Download selengkapnya.