Perda No. 10 Tahun 2005 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan

bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2004 Tanggal 11 Pebruari 2004 Tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan, sehingga dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah dimaksud;

download selengkapnya..