bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat 4 Undang-Undang No 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) bersama Bupati Musi Banyuasin telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan daerah tentang APBD TA 2013 sesuai
dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No 852/KPTS/BPKAD/2013
tanggal 12 Desember 2013 tentang hasil evaluasi rancangan peraturan daerah
Kabupaten Musi Banyuasi tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perda Kabupaten
Musi Banyuasin tentang Perubahan APBD TA 2013 dan Rancangan Peraturan
Bupati Musi Banyuasin tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2013……………………… selengkapnya