Perda Kota Prabumulih Nomor 11 Tahun 2014 tentang Anggaran dan Belanja Perubahan Tahun Anggaran 2014

bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih bersama Walikota Prabumulih telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 572/KPTS/BPKAD/2014 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Prabumulih tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Walikota Prabumulih tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2014 selengkapnya…..