Perda Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Prabumulih

bahwa untuk menjaga keserasian, keterpaduan pembangunan dan pengembangan Kota Prabumulih sebagai pusat pertumbuhan dan pusat kegiatan bagi wilayah sekitarnya yang melayani lingkup regional sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, maka perlu menata ruang sehingga kualitas ruang dapat terjaga keberlanjutannya selengkapnya…..