Perda Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang

bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, maka perlu membentuk Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja………..selengkapnya