Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sebagai upaya untuk mengintensifkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang yang merupakan salah satu pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, maka perlu merubah dan meninjau kembali Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, guna disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku……….selengkapnya