Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Untuk melaksanakan ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD perlu diatur dan ditetapkan dengan peraturan daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir…..Selengkapnya