Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Hotel Griya Serasan Sekundang

bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna dari hotel
Griya Serasan Sekundang Kabupaten Muara Enim, agar lebih mampu
untuk mandiri, handal dan berdaya saing, serta untuk peningkatan
pendapatan asli daerah khususnya dari sektor kepariwisataan, maka
terhadap status hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim perlu
diubah menjadi Perusahaan Daerah yang diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah………… download selengkapnya