Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten / Kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten / Kota, selengkapnya….