Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga

bahwa untuk tertib administrasi dan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga yang merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa selengkapnya…..