Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan

bahwa dalam upaya meningkat pelayanan kepada masyarakat dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dilakukan Perubahan tarif Retribusi Izin Gangguan selengkapnya…