Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 08 Tahun 2015 tentang Perubahan Wali Kota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015

bahwa berdasarkan keterngan Kepala Seksi Standar Biaya, Dirjen Anggaran Kementerian, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri selengkapnya…..