Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tanda Daftar Industri (TDI) Walikota Pagar Alam

Bahwa untuk melaksanakan kewenangan yang telah diserahkan Pemerintah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di bidang industri dan perdagangan, menetapkan suatu Peraturan tentang Retribusi Tanda Daftar Industri.

 

Download selengkapnya.