Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 02 tentang Revisi Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

bahwa memenuhi Ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor     Tahun 2015 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2015 perlu di tetapkan revisi selengkapnya…..NO 02 Revisi Penjabaran Anggaran Pendptn & Belanja Daerah