Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 03/PRT/M/2008 ttg Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Departemen Pekerjaan Umum Yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Deprtemen Pekerjaan Umum yang merupakan Kewenagan Pemerintah dan Dilaksanakan melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Download selengkapnya