PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Gubernur Sumatera Selatan telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-8011 Tahun 2013 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2014 selengkapnya……