Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak

bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak, antara lain telah ditetapkan pengikatan dana untuk pembangunan jembatan dengan jangka waktu 2 (dua) tahun selengkapnya…..