Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa

bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa, telah ditetapkan modal dasar Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) selengkapnya…..