Peraturan daerah Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Ogan Komering Ulu Selatan

a. bahwa dalam rangka rasionalisasi kelembagaan perangkat daerah
agar lebih efektif dan efisien serta mampu melaksanakan kewenangan
pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di
bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, maka
dipandang perlu meningkatkan status dari Kantor Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan menjadi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; ……….. Selengkapnya.