Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih Ke Dalam Perusahaan Daerah Petro Prabu

Bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Daerah Petro Prabu, dipandang perlu untuk melakukan penyertaan modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perusahaan Petro Prabu, bahwa sehubungan dengan penyertaan modal sebagaimana dimaksud huruf a dan sejalan dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu dibentuk Peraturan Daerah Kota Prabumulih tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih Ke Dalam Perusahaan Daerah Petro Prabu…Download Selengkapnya