Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih kepada Partai Politik

bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantan Keuangan kepada Partai Politik, untuk membantu kegiatannya dalam rangka memperjuangkan cita – cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kepada partai politik…Download Selengkapnya