Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

Perda No 3 tahun 2015