Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Prabumulih

bahwa dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004…Download Selengkapnya