Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Biaya Blangko Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, Serta Biaya Pembuatan / Penerbitan Akta Catatan Sipil

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Retribusi Daerah maka Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memungut retribusi daerah dalam upaya mengelola sumber-sumber pendapatan daerahnya.

Download Selengkapnya.