Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan jenis Retribusi Jasa Umum…Download Selengkapnya