Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PSDP)

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Retribusi Daerah maka Pemerintah Daerah memiliki kewewenang untuk memungut retribusi daerah dalam upaya mengelola sumber-sumber pendapatan daerahnya.

Download Selengkapnya.